LUWU UTARA - Marda Sau pria 34 tahun, tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun pada 19 Februari 2022.
Hal ini terungkap setelah korban (TI) bersama neneknya melaporkan hal ini ke polres Luwu Utara dengan laporan polisi nomor LPB /68/II/2022/SPKT pada hari itu juga.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menjelaskan pihak polres segera melakukan penangkapan dirumah pelaku di kecamatan Sabbang Selatan.
"Korban tinggal bersama neneknya dan pelaku yang tinggal bersama istri, datang dirumah tersebut dan melakukan aksi bejatnya, " ujar AKBP Alfian Nurnas, Rabu (02/03/2022
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan gunting untuk mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku bahkan melakukan aksinya disaat korban tidur bersama adiknya dan mengancam akan membunuh mereka jika mengadukan hal ini, " lanjut Alfian.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak ancaman 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut, dalam 6 bulan terakhir sudah ada kasus pemerkosaan anak kandung di Luwu Utara, " kuncinya. (Ibnu)