LUWU UTARA - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan penyerahan dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada pilkada tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara.
Minggu, 12 Mei 2024 merupakan hari terakhir penyerahan dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada pilkada tahun 2024.
Berdasarkan petunjuk teknis KPU RI no 532 tentang pemenuhan dukungan syarat calon perseorangan pilkada tahun 2024, KPU Kabupaten Luwu Utara membuka penerimaan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Penyerahan syarat dukungan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara di Komplek Perkantoran Bupati, Jl. Simpurusiang, Bone Tua, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
"Khusus pada hari terakhir, batas penyerahan sampai pukul 23.59 WIB. Maka kami akan mengawasi sampai batas terakhir jadwal penyerahan dukungan, " kata Supriadi, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.
"Untuk memastikan ada dan tidaknya Bakal Calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan Bawaslu akan melakukan pengawasan sampai pukul 23.59 di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara, " Tambah Supriadi.
Dari hasil Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Luwu Utara hingga penyerahan Berita Acara (BA) pukul 23.59 wita, Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara dengan syarat jumlah dukungan minimal sebesar 23.912 dukungan yang tersebar di 8 Kecamatan adalah tidak ada (nihil).
"Berita Acara KPU Luwu Utara telah kami terima, untuk Bakal Calon perseorangan di Luwu Utara itu tidak ada atau nihil, " jelas Supriadi.