LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (18/08/2023).
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023, dengan proses sebagai berikut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Luwu Utara melalui, website infopemilu.kpu.go.id, membawa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara di Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas Jl. Simpurusiang Masamba dan juga dapat dikirim melalui email : tekniskpuluwuutara@gmail.com.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Luwu Utara.
Bersama ini kami lampirkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Pengumuman
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Golongan Karya
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Partai NasDem
Partai Gelora
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Hanura
Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Demokrat
Partai Perindo
Partai Persatuan Pembangunan