LUWU UTARA - Pemberhentian secara sepihak 5 Kepala Dusun (Kadus) yang dilakukan oleh Burhanuddin selaku Kepala Desa (Kades) Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada 02 Februari 2022 lalu, menuai polemik.
Mewakili 5 kepala dusun yang diberhentikan, Bakri mengungkapkan dirinya bersama keempat rekannya diberhentikan sepihak oleh kepala desa yang baru saja terpilih tersebut.
"Tentulah ini melanggar aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Pengangkatan Perangkat Desa serta pasal 24 dan 25 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, " ucap Bakri, Senin (06/04/2022).
"Anehnya, kami tidak pernah diberikan surat pemberhentian resmi namun Kades justru telah melakukan pengangkatan aparat baru, " lanjutnya.
Hal ini sudah diadukan oleh Bakri bersama rekannya ke pemerintah kecamatan Baebunta. Bahkan Camat telah menerbitkan Surat Teguran resmi kepada kades Radda pada 16 Februari 2022.
"Hingga saat ini, Kades sama sekali tidak menggubris surat teguran tersebut dan tetap lakukan sejumlah aktifitas bersama Kadus yang baru, " kata Bakri.
Bakri juga memaparkan jika pihaknya menunggu tindaklanjut dari surat teguran tersebut dari sudah di tembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
"Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penyelesaian masalah ini oleh pihak terkait, " jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke Camat Baebunta agar segera mengeluarkan surat pembatalan terkait pengangkatan Kepala Dusun yang tidak sesuai prosedur tersebut.
"Pengangkatan aparat desa harus persetujuan dari Camat. Jadi Kadus sebelumnya tetap sah secara administrasi, " ujar Misbah.
"Besok kami akan lakukan rapat dengan semua camat di Luwu Utara, untuk menyampaikan agar hal seperti ini jangan terulang lagi, " kuncinya. (Ibnu)