LUWU UTARA - Dua warga kecamatan Bone-Bone diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu. Diketahui Masing-masing pria berinisial T alias BW (35) warga dusun Sadar desa Sadar dan AR alias R (28) warga dusun Cinta Mulya desa Sukaraya kecamatan Bone-Bone.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan di hari yang sama bekerjasama dengan tim lapangan Polsek Bone-bone, Senin (22/1/2024) namun di lokasi dan jam yang berbeda.
"AR terlebih dahulu diringkus personil Satres narkoba di area perkebunan sawit pada pukul 19.00 Wita. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 sachet sabu seberat 0, 13 gram yang terbungkus tissue di dalam plastik disaku celananya, " kata AKP Jayadi.
Selanjutnya merujuk dari keterangan AR, pukul 22.00 Wita polisi juga berhasil mengamankan T Alias BW di depan rumah warga di dusun Sadar desa Sadar kecamatan Bone-Bone, dengan barang bukti berupa 1 sachet sabu seberat 0, 28 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Dibantu tim opsnal polsek bone-bone 2 pria berhasil kami amankan dan saat ini sudah di tahan di mako polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total ada 3 sachet barang bukti yang diambil bersama 2 pelaku. Terima kasih untuk masyarakat yang aktif memberikan informasi, " ungkap AKP Jayadi.
Kedua pelaku terbukti melanggar pasar 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(*)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|