LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung tanggal 3-4 Februari di Aula Hotel Remaja, Kecamatan Masamba.
Ketua KPU Syamsul Bachri, saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme proses pemuktahiran data pemilih pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Pantarli secara door to door dari rumah warga 173 desa/kelurahan 15 kecamatan di 1.016.TPS.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
"Hari ini kami melakukan bimtek pemuktahiran data pemilih kepada PPK untuk selanjutnya akan melakukan bimtek kepada Pantarlih diwilayah masing-masing, " jelas Syamsul.
Syamsul berharap kepada PPK agar mengikuti kegiatan ini dengan serius karena akan menjadi modal PPK dalam memberikan informasi kepada PPS , Pantarlih dan silahkan bertanya jika ada hal yang tidak dipahami, karena ada beberapa alat kerja yang akan menjadi acuan dalam melakukan coklit dilapangan.
Syamsul juga mengingatkan agar bekerja sesuai dengan regulasi, koordinasi dan kompak sehingga dalam pelaksanaan tahapan ini bisa sukses, karena PPK dan PPS yang terdekat dengan Pantarlih, sehingga lakukan evaluasi setiap saat, karena satu Pantarlih akan bertugas satu TPS.
"Saya mengajak dan berpesan kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan coklit, melakukan pengawasan dan laporkan jika ada Pantarlih tidak bekerja secara baik, " tuturnya.
Senada dengan itu Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi, Supriadi mengatakan bahwa sesuai jadwal pelaksanaan Coklit dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023.
Dalam pelaksanaan coklit agar Pantarlih memperhatikan jenis pemilih seperti disabilitas, pemilih TMS, MS dengan perlakuannya masing-masing agar dapat kita identifikasi dan dibuktikan dengan administrasi.
"Ada beberapa pedoman atau buku saku Pantarlih dalam melakukan Coklit dan perlakuannya berbeda, serta menulis semua elemen data pemilih berdasarkan vaktual dan memastikan TPS pemilih tersebut, " ungkap Supriadi.
Selain itu, sambung Supriadi Pantarlih wajib melaporkan hasil Coklit setelah sepuluh hari kepada PPS, dan selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang ke PPK dan KPU. Pantarlih wajib membuat laporan kegiatannya serta mengidentifikasi data pemilih sesuai dengan data hasil Coklit.
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Syamsul Bachri, anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, Divisi Parmas dan SDM Rahmat, Sekretaris KPU Fitria, para Kasubag dan staf, peserta bimtek masing-masing tiga orang Ketua PPK, anggota PPK divisi Data, Teknis dan Parmas SE Kabupaten Luwu Utara.