LUWU UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengumumkan hasil pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Sentral Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024.
Terduga pelaku, yang diketahui bernama Ahmad Taufik alias Topik bin Legimin (22), seorang buruh bangunan, diamankan di tempat kejadian pada pukul 16.00 WITA.
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Muh Jayadi melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat. Di lokasi, mereka berhasil mengamankan 9 papan/strip obat sediaan farmasi jenis Tramadol atau sekitar 90 butir, 1000 butir obat sediaan farmasi jenis THD, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
"Kronologis kejadian bermula dari informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo tentang paket yang diduga berisi obat-obatan sediaan farmasi yang dijual secara ilegal melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Setelah tiba di Pasar Sentral Bone-bone, Topik menerima paket tersebut dari kurir, yang kemudian diamankan oleh tim operasional bersama barang bukti lainnya.
Selain penangkapan terduga pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan dan gelar perkara.
Ahmad Taufik alias Topik akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Prosedur hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini, " jelas Jayadi
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|